Kamis, 20 November 2025

Wacana penurunan PPN muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji peluang tersebut. Purbaya mengakui bahwa UU HPP sejatinya membuka ruang untuk menurunkan tarif PPN ke level terendah, yakni 5 persen.

”Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).

Namun, Purbaya menekankan rencana eksekusi penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada hasil setoran pajak hingga akhir tahun dan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

”Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler