Wacana penurunan PPN muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji peluang tersebut. Purbaya mengakui bahwa UU HPP sejatinya membuka ruang untuk menurunkan tarif PPN ke level terendah, yakni 5 persen.
Namun, Purbaya menekankan rencana eksekusi penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada hasil setoran pajak hingga akhir tahun dan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
”Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear,” pungkasnya.
Murianews, Jakarta – Wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaji oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mendapat dukungan kuat dari Parlemen.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bahkan mengusulkan agar tarif PPN diturunkan hingga ke level 8 persen demi mendongkrak daya beli masyarakat.
Misbakhun, yang merupakan politikus Partai Golkar, dikenal konsisten menentang kenaikan PPN.
Ia pernah menolak kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang sedianya berlaku pada Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan 12 persen tersebut akhirnya hanya diterapkan untuk barang mewah.
”Saya yang waktu itu mengingatkan supaya (kenaikan) PPN ini ditahan benar,” kata Misbakhun dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/10/2025).
Menurut Misbakhun, di tengah tekanan daya beli masyarakat yang besar saat ini, pemerintah seharusnya tidak hanya menahan kenaikan, tetapi juga mempertimbangkan penurunan tarif.
”Kalau perlu PPN kita turunkan kembali ke 10 persen dan kalau perlu ke 8 persen. Untuk apa? Mengangkat daya beli masyarakat. Nah ini dalam rangka apa? Seperti yang disampaikan, kita menghadapi tekanan di daya beli,” tegasnya.
Turunkan tarif PPN...
Wacana penurunan PPN muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji peluang tersebut. Purbaya mengakui bahwa UU HPP sejatinya membuka ruang untuk menurunkan tarif PPN ke level terendah, yakni 5 persen.
”Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).
Namun, Purbaya menekankan rencana eksekusi penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada hasil setoran pajak hingga akhir tahun dan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
”Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear,” pungkasnya.