Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Wacana penurunan PPN muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji peluang tersebut. Purbaya mengakui bahwa UU HPP sejatinya membuka ruang untuk menurunkan tarif PPN ke level terendah, yakni 5 persen.

”Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).

Namun, Purbaya menekankan rencana eksekusi penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada hasil setoran pajak hingga akhir tahun dan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

”Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear,” pungkasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler