Masih berkait dengan aturan kesehatan baru ibadah haji yang ditetapkan Kerajaan Aab Saudi, para calon jemaah haji juga diwajibkan untuk menjalani vaksinasi sejumlah penyakit. Vaksin itu sudah harus dipenuhi para calon jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Murianews, Kudus – Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini telah menetapkan aturan kesehatan baru untuk musim haji 1447 H/2026 M. Seperti yang disampaikan di Instagram Resmi Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kantor Urusan Haji, ada beberapa syarat medis yan diwajibkan untuk menjalani ibadah haji.
Ketentuan yang disampaikan meliputi Syarat Medis dan Vaksinasi wajib yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. Kerajaan Arab Saudi dalam hal ini telah menyampaikan surat resmi, yang berisi ketetapan sejumlah kondisi kesehatan yang dianggap tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan berhaji secara fisik.
Beberapa kondisi kesehatan yang dianggap tidak memenuhi syarat Istitha’ah Ibadah Haji itu antara lain:
- Gagal fungsi organ vital: seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen, serta kerusakan hati parah.
- Penyakit saraf dan gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas harian.
- Lansia dengan demensia, terutama bagi mereka yang berusia di atas 65 tahun.
- Kehamilan berisiko tinggi, khususnya pada trimester ketiga.
- Penyakit menular aktif, seperti TBC paru atau demam berdarah.
- Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau pengobatan intensif lainnya.
Namun, seperti dilansir dari laman Nusuk, calon jemaah haji dengan kondisi kronis berat seperti kanker stadium lanjut, penyakit jantung dan pernapasan, penyakit hati atau ginjal tahap akhir, serta gangguan kognitif seperti pikun, dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga medis sebelum berangkat. Konsultasi ini masih akan menjadi penentu untuk menilai kesiapan fisik dan kondisi kesehatan secara menyeluruh dari calon jemaah haji.
Vaksin yang diwajibkan...
Masih berkait dengan aturan kesehatan baru ibadah haji yang ditetapkan Kerajaan Aab Saudi, para calon jemaah haji juga diwajibkan untuk menjalani vaksinasi sejumlah penyakit. Vaksin itu sudah harus dipenuhi para calon jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Barikut jenis Vaksin yang harus dipenuhi jemaah calon haji sebelum berangkat ke tanah suci:
- COVID-19
Vaksin lengkap yang diakui Arab Saudi, dengan dosis terakhir minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
- Meningitis (ACWY)
Wajib, berlaku lima tahun, dan diberikan minimal sepuluh hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
- Polio
Untuk negara berisiko polio, termasuk Indonesia bila aturan tahun 2025 masih berlaku.
- Demam Kuning
Hanya untuk negara endemik; menurut Kementerian Kesehatan RI, Indonesia tidak termasuk dalam kategori ini.