Rabu, 19 November 2025


Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengatakan, pembentukan satgas itu adalah untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.

”Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).

BacaMahfud Md Beberkan Asal-usul Transaksi Mencurigakan Rp 349 T di Kemenkeu

Mahfud melanjutkan, dari langkah tersebut telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu.
Kemudian, Mahfud juga menyampaikan pihaknya akan membentuk Satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Satgas akan mengusut kasus ini dengan membangun kerangka kasusnya dari awal.”Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” terangnya.BacaSri Mulyani Minta PPATK Beberkan Data Transaksi Tak Wajar Rp 300 TSelain itu, komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler