Setelah draf itu rampung, maka tahap selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPR. Bahkan Jokowi mengaku akan segera mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset ke DPR.
”Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada kementerian yang terkait dengan ini, segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepeatnya,” kata Jokowi seusai meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Kamis (13/4/2023).
Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan sebagai salah satu upaya memberantas korupsi.Oleh sebab itu, ia mendorong jajarannya untuk segera merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset agar dapat dibahas bersama DPR.”Sudah kita dorong, sudah lama kok masa enggak rampung-rampung,” ujar Jokowi.Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana masih dalam tahap penyelesaian draf dan naskah akademik. Hingga akhir pekan lalu, DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini.
Murianews, Depok – Sebagai upaya untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta anak buahnya untuk segera merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Setelah draf itu rampung, maka tahap selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPR. Bahkan Jokowi mengaku akan segera mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset ke DPR.
”Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada kementerian yang terkait dengan ini, segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepeatnya,” kata Jokowi seusai meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Kamis (13/4/2023).
Baca: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Terus Didorong
Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan sebagai salah satu upaya memberantas korupsi.
Oleh sebab itu, ia mendorong jajarannya untuk segera merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset agar dapat dibahas bersama DPR.
”Sudah kita dorong, sudah lama kok masa enggak rampung-rampung,” ujar Jokowi.
Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana masih dalam tahap penyelesaian draf dan naskah akademik. Hingga akhir pekan lalu, DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini.