Rabu, 19 November 2025


Satgas tersebut mempunyai tujuan, yakni untuk mengungkap kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan,  kerja Satgas ini akam menyupervisi dan mengevaluasi penanganan laporan hasil analisis laporan pemeriksaan dan dugaan TPPU pada transaksi perpajakan dan Bea Cukai.

BacaUsut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Komite Pencegahan TPPU Bentuk Satgas

”Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, mengutip Detik.com, Rabu (3/5/2023).

Pihaknya menjelaskan, Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan Komite TPPU, mulai dari Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.”Kemudian ada tim pelaksana yang terdiri dari Deputi III Kemenkopolhukam sebagai Ketua Tim Pelaksana, Deputi V Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksanaan, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai Sekretaris Tim Pelaksana,” paparnya.BacaMahfud Md Beberkan Asal-usul Transaksi Mencurigakan Rp 349 T di KemenkeuTim Pelaksana Satgas TPPU beranggotakan Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.Selain itu, akan ada 2 kelompok kerja yang juga masuk ke dalam Satgas TPPU. Kemudian, kinerja Satgas TPPU juga akan didukung oleh 12 tenaga ahli.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler