Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, transaksi kementerian dan lembaga baik di pusat dan daerah sudah bisa menggunakan KKP.
”Kami akan meluncurkan kartu kredit domestik untuk pemerintah. Ini adalah sinergitas antara pemerintah, BI, dan industri bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah gunakan kartu kredit domestik,” ungkap Perry mengutip
, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, biaya transaksi dengan kartu kredit pemerintah cuma 0 persen. Biaya merchant juga disebut lebih murah.”Dengan 0% biaya untuk pemerintah, dan biaya merchant lebih efisien. Sekaligus ini juga baigan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia,” ujar Perry.Lebih lanjut, Perry menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan petunjuk dan pelaksanaan alias juklak untuk penggunaan APBN ataupun APBD dengan Kartu Kredit Pemerintah.”Ini fasilitasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pak Mendagri sudah ada juklaknya bagaimana gunakan APBN dengan menggunakan KKP, bagaimana APBD menggunakan kartu kredit ini,” ujar Perry.
Murianews, Jakarta – Bank Indonesia (BI) meluncurkan program kartu kredit pemerintah (KKP) sebagai wujud sinergitas antara pemerintah dengan lembaga.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, transaksi kementerian dan lembaga baik di pusat dan daerah sudah bisa menggunakan KKP.
”Kami akan meluncurkan kartu kredit domestik untuk pemerintah. Ini adalah sinergitas antara pemerintah, BI, dan industri bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah gunakan kartu kredit domestik,” ungkap Perry mengutip
detik.com, Senin (8/5/2023).
Baca: Bank Indonesia Sediakan Uang Tunai Sebanyak Rp 195 Triliun untuk Pemenuhan Ramadan
Menurutnya, biaya transaksi dengan kartu kredit pemerintah cuma 0 persen. Biaya merchant juga disebut lebih murah.
”Dengan 0% biaya untuk pemerintah, dan biaya merchant lebih efisien. Sekaligus ini juga baigan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia,” ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan petunjuk dan pelaksanaan alias juklak untuk penggunaan APBN ataupun APBD dengan Kartu Kredit Pemerintah.
”Ini fasilitasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pak Mendagri sudah ada juklaknya bagaimana gunakan APBN dengan menggunakan KKP, bagaimana APBD menggunakan kartu kredit ini,” ujar Perry.