Gugatan itu diajukan dengan perkara syarat batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang dibatasi minimal 40 tahun dalam UU tersebut.
Dilansir dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/3/2023), keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, ”Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Adapun permohonan uji materi itu dilayangkan pada 5 Mei 2023 lalu.
Pada berkas permohonan, Erman dan Pandu menyatakan jika ketentuan batas usia capres-cawapres bertentangan dan norma yang diatur dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.Keduanya pun memberikan perbandingan mengenai persyaratan cawapres dengan aturan soal syarat calon anggota legislatif (caleg).Dalam aturan syarat caleg, seseorang dapat mengikuti kontestasi dalam pemilu legislatif sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika sudah berusia 21 tahun.
Dalam permohonannya, Emran dan Pandu meminta kepada MK memformulasikan ketentuan syarat cawapres dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan presiden/wakil presiden.Adapun formulasi pasal 169 huruf q yang diusulkan adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Murianews, Jakarta – Dua kepala daerah, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2027 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan dengan perkara syarat batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang dibatasi minimal 40 tahun dalam UU tersebut.
Dilansir dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/3/2023), keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, ”Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca: Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi
Adapun permohonan uji materi itu dilayangkan pada 5 Mei 2023 lalu.
Pada berkas permohonan, Erman dan Pandu menyatakan jika ketentuan batas usia capres-cawapres bertentangan dan norma yang diatur dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.
Keduanya pun memberikan perbandingan mengenai persyaratan cawapres dengan aturan soal syarat calon anggota legislatif (caleg).
Dalam aturan syarat caleg, seseorang dapat mengikuti kontestasi dalam pemilu legislatif sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika sudah berusia 21 tahun.
Baca: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UU Cipta Kerja Tidak Dicabut
Dalam permohonannya, Emran dan Pandu meminta kepada MK memformulasikan ketentuan syarat cawapres dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan presiden/wakil presiden.
Adapun formulasi pasal 169 huruf q yang diusulkan adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.