Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tidak hanya itu, tes mambaca Al-Qur`an ini menjadi salah satu penentu lolos dan tidaknya para bacaleg ini menjadi calon legislatif.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, tes baca Al-Qur`an memang tidak diatur dalam tahapan KPU namun tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya tes baca Al-Qur`an akan digelar pada 7 Juni mendatang.

Baca: Pocut Meurah Intan, Singa Betina dari Aceh yang Diasingkan ke Blora

”Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Al-Qur`an,” kata Samsul mengutip Detik.com, Jumat (12/5/2023).Samsul menjelaskan, penguji tes baca Al-Qur`an akan diminta dari Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.”Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas,” jelas Samsul.Menurutnya, penguji yang terpilih diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana. Penguji juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya ke KIP Aceh.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler