Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Aryo Bekti Martoyoedo, mengumumkan bahwa harga rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan mengalami perubahan resmi pada bulan Juni 2023.


Perubahan ini akan dilakukan setelah proses pengesahan atau legalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.


Baca: Belum Punya Hunian Layak? Ada 222.586 Unit Rumah Bersubsidi dari PUPR

Proses legalisasi PMK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak yang harus menghitung konsekuensi fiskal. Selanjutnya, hasil perhitungan tersebut akan diperiksa oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan sebelum diterbitkan.


”Arsip kami di Kementerian PUPR sudah menyiapkan konsep Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR yang akan mengatur batasan baru harga jual rumah subsidi. Kami berharap PMK tersebut akan terbit pada bulan Juni,” ungkap Aryo mengutip Kompas.com, Kamis (25/5/2023).


Selain menentukan harga jual rumah subsidi FLPP, PMK ini juga akan memuat penjelasan dan rincian pelaksanaannya secara detail.

PMK ini akan berlaku minimal selama dua tahun sejak dilegalisasi, dan untuk tahun-tahun berikutnya, akan diatur ulang sesuai kebutuhan.

Baca: Jadi Primadona, Angsuran Perumahan Bersubsidi di Sragen Hanya Rp 900 Ribu per Bulan

Aryo juga menjelaskan bahwa dalam menetapkan batasan baru tersebut, pihaknya juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah subsidi. Maka dari itu, keseimbangan antara produksi yang dilakukan oleh para pengembang dan tingkat daya beli masyarakat menjadi perhatian utama.

Pada tahun 2023, dana subsidi FLPP yang dialokasikan untuk rumah subsidi mencapai 220.000 unit. Hingga bulan Mei 2023, telah tercapai sebanyak 30 persen dari target tersebut.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler