Catat! Ini Aturan Baru Kemendikbud untuk Seragam Sekolah
Cholis Anwar
Jumat, 14 Juli 2023 07:54:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk peserta didik mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Aturan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan baru ini menyatakan bahwa setiap siswa di jenjang pendidikan menengah akan memiliki seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab masing-masing siswa. Namun, siswa yang kurang mampu secara ekonomi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, atau masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas pemberiannya.
Berikut ini adalah aturan seragam sekolah terbaru untuk siswa:
Siswa SD/SLM akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan berupa celana atau rok berwarna merah hati.
Siswa SMP/SMPLB juga akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan berupa celana atau rok berwarna merah hati.
Siswa SMA/SMALB/SMKLB akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan berupa celana atau rok berwarna abu-abu.
Siswa di Provinsi Aceh akan menggunakan seragam nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Seragam nasional akan digunakan setidaknya pada setiap hari Senin dan Kamis, serta pada upacara bendera.
Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan atribut seperti topi pet dan dasi. Bagian depan topi akan menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan digunakan pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian adat akan digunakan pada acara adat tertentu.
Berikut ini adalah model dan warna seragam nasional sesuai dengan jenjang pendidikan:
1. SD/SLB
- Laki-laki akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek berwarna merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut atau celana panjang dengan panjang mencapai mata kaki, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Perempuan akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Rok pendek lipit searah berwarna merah hati dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang yang mencapai mata kaki, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Bagi yang berkerudung, akan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab berwarna putih.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
2. SMP/SMPLB
- Laki-laki akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di atas lutut atau celana panjang dengan panjang berlingkar kaki minimal 44 cm, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm (saku di sisi kiri, kanan, dan saku vest di bagian belakang).
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Perempuan akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Rok pendek lipit dengan lipatan di bagian kiri dan kanan berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Bagi yang berkerudung, akan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab berwarna putih.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB
- Laki-laki akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang berwarna abu-abu dengan model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44 cm, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm (saku di sisi kiri, kanan, dan saku vest di bagian belakang).
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Perempuan akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Rok pendek dengan lipatan di bagian kiri dan kanan berwarna abu-abu dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Bagi yang berkerudung, akan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab berwarna putih.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Aturan ini diharapkan dapat memberikan standar yang jelas dan seragam yang representatif untuk seluruh peserta didik di tingkat SD hingga SMA.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk peserta didik mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Aturan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan baru ini menyatakan bahwa setiap siswa di jenjang pendidikan menengah akan memiliki seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab masing-masing siswa. Namun, siswa yang kurang mampu secara ekonomi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, atau masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas pemberiannya.
Berikut ini adalah aturan seragam sekolah terbaru untuk siswa:
Siswa SD/SLM akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan berupa celana atau rok berwarna merah hati.
Siswa SMP/SMPLB juga akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan berupa celana atau rok berwarna merah hati.
Siswa SMA/SMALB/SMKLB akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan berupa celana atau rok berwarna abu-abu.
Siswa di Provinsi Aceh akan menggunakan seragam nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Seragam nasional akan digunakan setidaknya pada setiap hari Senin dan Kamis, serta pada upacara bendera.
Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan atribut seperti topi pet dan dasi. Bagian depan topi akan menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan digunakan pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian adat akan digunakan pada acara adat tertentu.
Berikut ini adalah model dan warna seragam nasional sesuai dengan jenjang pendidikan:
1. SD/SLB
- Laki-laki akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek berwarna merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut atau celana panjang dengan panjang mencapai mata kaki, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Perempuan akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Rok pendek lipit searah berwarna merah hati dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang yang mencapai mata kaki, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Bagi yang berkerudung, akan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab berwarna putih.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
2. SMP/SMPLB
- Laki-laki akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di atas lutut atau celana panjang dengan panjang berlingkar kaki minimal 44 cm, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm (saku di sisi kiri, kanan, dan saku vest di bagian belakang).
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Perempuan akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Rok pendek lipit dengan lipatan di bagian kiri dan kanan berwarna biru tua dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Bagi yang berkerudung, akan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab berwarna putih.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB
- Laki-laki akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang berwarna abu-abu dengan model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44 cm, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm (saku di sisi kiri, kanan, dan saku vest di bagian belakang).
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Perempuan akan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sisi kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Rok pendek dengan lipatan di bagian kiri dan kanan berwarna abu-abu dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang, disertai dengan ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Bagi yang berkerudung, akan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab berwarna putih.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Aturan ini diharapkan dapat memberikan standar yang jelas dan seragam yang representatif untuk seluruh peserta didik di tingkat SD hingga SMA.