Beraksi di 11 TKP, Pelaku Pembegalan di Rembang Dicokok Polisi
Cholis Anwar
Senin, 24 Juli 2023 12:29:00
Murianews, Rembang – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembegalan yang telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Rembang. Para pelaku diketahui menggunakan modus pura-pura memberi kabar kecelakaan kepada korbannya sebelum merampas kunci motor.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sholihin, yang dikenal dengan julukan Jambul. Dia berperan sebagai eksekutor dalam aksi begal. Sementara pelaku kedua adalah Syuhada alias Agus, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Namun, polisi masih terus memburu dua anggota komplotan lainnya yang saat ini masih buron.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Rembang mengatakan, para pelaku telah beraksi di 11 lokasi yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Rembang. Salah satunya, aksi begal terjadi di Desa Dasun, di mana seorang pelaku lain yang bernama RC masih dalam pencarian.
”Modus operandi yang dilakukan para pelaku begal ini hampir serupa di setiap TKP. Mereka memberi tahu calon korban bahwa ada temannya yang mengalami kecelakaan. Setelah berhasil menipu korban, pelaku merampas kunci motor dengan cepat sebelum menyatakan bahwa mereka akan menjemput kawannya yang lain. Setelah itu, mereka melarikan diri dengan motor korban,” terang Kapolres Suryadi mengutip Detik.com, Senin (24/7/2023).
Dalam penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan memaksa polisi memberikan tembakan peringatan. Namun, karena para pelaku tetap mencoba melarikan diri, polisi terpaksa memberikan dua kali tembakan terarah.
Salah satu dari para pelaku, Sholihin alias Jambul, mengaku bahwa uang hasil dari aksi pembegalan tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang, termasuk mengadakan pesta minuman keras.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus ini, termasuk upaya untuk menangkap dua pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka akan dihadapi ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun.



