Murianews, Rembang – Aktivitas tambang ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ditutup Polda Jawa Tengah. Dari lokasi tambang ilegal ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Penutupan tambang ilegal di Mojosari Rembang ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pada penutupan tambang ilegal di Rembang polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit eskavator.
Polisi juga mengamankan satu unit dump truk dari lokasi tambang ilegal, selain itu juga ada buku catatan penjualan dan uang tunai Rp 100 ribu.
”Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pekerja san saksi dari instansi terkait,” katanya dikutip dari Tribratanews Polri pada Sabtu (15/7/2023).
Selain menutup tambang ilegal di wilayah Kabupaten Rembang, Polda Jateng juga menutup tambang ilegal yang ada di wilayah Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Di Batang Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka berinisial MI dan K, dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut.
Di lokasi tambang ilegal di Batang, Ditreskrimsus Polda jjateng mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator dan buku catatan ritase penjualan.
Modus operandi yang dilakukan di dua tambang ilegal ini yakni melakukan illegal mining tanpa dilengkapi dengan perizinan yang telah ditentukan.
Ia menegaskan, selama Januari sampai dengan Maret 2023, Polda Jateng telah melakukan penegakan hukum terhadap 11 kasus dengan 14 tersangka terkait tambang ilegal.



