Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Keberadaan tambang baik ilegal dan maupun legal di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dinilai berdampak buruk bagi lingkungan. Berdasarkan pengamatan warga dua mata air mati, usai tambang beroperasi di sana. 

Salah satu warga Sukolilo Bambang Riyanto mengatakan, setidaknya terdapat dua sumber mata air di sekitar lokasi tambang tidak mengeluarkan air lagi alias mati.

Dua sumber mata air menghilang karena kerusakan akibat tambang itu masing-masing berada di Desa Kedungwinong dan Baleadi. 

”Dari temuan kita itu sudah ada dua sumber mata air yang tidak lagi berfungsi alias mati karena adanya tambang itu. Ada di Baleadi dan juga yang Kedungwinong,” katanya yang juga  Ketua Ahli Waris Kendeng (AWK) itu, Jumat (14/7/2023). 

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya berinisial AN. Ia mengatakan salah satu sumber mata air yang ada di wilayah tambang ilegal di Desa Kedungwinong mati pada beberapa tahun yang lalu. 

Sumber mata air itu sebelumnya dijadikan untuk pengairan bagi lahan persawahan yang ada di bawah tebing. Namun usai adanya aktivitas tambang, sumber mata air lambat laun menghilang.

”Nah untuk yang tambang ilegal di situ, dulunya itu ada sumber mata airnya. Dulu untuk pengairan sawah, ketika atasnya itu dikeruk maka otomatis kan meluber dan hilang sumber mata airnya,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Muria Irwan Edhie menuturkan perihal tambang di wilayah tersebut tidak termasuk dalam wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)

Pihaknya menegaskan tidak mungkin menerbitkan izin apabila wilayah yang akan ditambang masuk ke dalam KBAK Sukolilo. 

”Untuk yang memiliki izin kami pastikan tidak masuk dalam KBAK, karena tidak mungkin juga jika itu wilayah KBAK tapi kami terbitkan, karena juga bisa masuk dalam pidana,” kata dia. 

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler