Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjualan ginjal jaringan internasional yang beroperasi antara Bekasi dan Kamboja.
Ketiga tersangka baru ini merupakan petugas Imigrasi yang terlibat secara langsung dalam meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, informasi tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (29/7/2023). Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi dalam kasus TPPO tersebut.
”Tim kami telah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung dalam meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja,” ujar Hengki mengutip Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).
Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus dengan menggunakan jalur cepat atau fast lane/fast track yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka tidak melakukan pemeriksaan ketat terhadap calon donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.
”Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane atau fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya,” ungkap Hengki.
Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan atas kasus ini. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sebelumnya telah berhasil menangkap 12 tersangka dalam sindikat jual beli ginjal ke Kamboja. Salah satu dari mereka adalah petugas Imigrasi berinisial HA, yang ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.
Dalam kasus ini, HA diduga meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dia menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta dari setiap korban yang berangkat ke Kamboja. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.



