Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Polisi masih memburu pelaku utama Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah menangkap 12 orang tersangka kasus TPPO ini. Dua di antaranya diketahui merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan oknum pegawai Imigrasi berinisial AH.
’’Penyidik Polda Metro Jaya bersama Bareskrim polri masih mendalami pelaku utama penjualan organ tubuh tersebut,’’ Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari PMJ News, Selasa (25/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, 12 tersangka TPPO penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja berhasil ditangkap. Selain dua orang oknum dari Polri dan Imigrasi, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor ginjal.
Pelaku TPPO penjualan ginjal ini menyasar para korban PHK dan orang-orang yang terhimpit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dari aksinya, pelaku mendapatkan Rp 200 juta untuk setiap operasi hingga transplantasi ginjal.
Dari sejumlah uang itu, korban dijanjikan mendapat Rp 150 juta. Jumlah itu belum termasuk proses pembuatan paspor hingga akomodasi menuju Kamboja.



