Korban Jaringan TPPO Penjualan Ginjal Dijanjikan Rp 135 juta
Zulkifli Fahmi
Jumat, 21 Juli 2023 13:05:00
Murianews, Jakarta – Para korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja dijanjikan uang Rp 135 juta usai mendonorkan ginjal.
Itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Henggi Haryadi dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Dikutip dari PMJ News, Jumat (21/7/2023) uang senilai Rp 135 juta itu diberikan setelah transaksi jual beli ginjal, termasuk transplantasi di Kamboja sudah selesai dilakukan.
’’Jadi setelah transplantasi, beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi,’’ kata Hengki.
Hengki mengatakan, sindikat Indonesia akan menerima bayaran Rp 200 juta. Uang itu kemudian dibagikan, yakni Rp 135 juta untuk pendonor dan Rp 65 juta pelaku.
’’(Itu pun belum) Dipotong atas operasi mereka, pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit, dan sebagainya,’’ jelasnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni merekrut korban melalui media Facebook. Ada dua akun dan dua grup komunitas yang digunakan dalam melancarkan aksi ini.
’’Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri,’’ ujar Hengki.
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan modus pembicaraan mulut ke mulut. Sebagaimana diketahui, sebagian besar tersangka pernah menjadi pendonor ginjal.
Para pelaku juga melakukan pemalsuan untuk keberangkatan para korbannya ke luar negeri, termasuk ke Kamboja.
’’Pada saat keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka juga memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan, seolah-olah akan family gathering ke luar negeri. Ini ada dua perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini, seolah akan family gathering, termasuk stempelnya,’’ urainya.




