Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja.

Hengki pun menjelaskan peranan oknum polisi berpangkat Aipda tersebut. Ia menyebut, oknum polisi berinisial M itu berperan menghalangi proses penyidikan.

’’Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,’’ katanya dalam konferensi pers seperti dilansir dari PMJ News, Jumat (21/7/2023).

Hengki mengungkapkan, cara menghalangi proses penyidikan yang dilakukan yakni, dengan cara menyuruh membuang hp hingga berpindah-pindah tempat.

’’Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,’’ sambungnya.

Tak hanya itu, Hengki juga menyampaikan bahwa oknum anggota Aipda M turut menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal itu.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ungkapnya.

Diketahui, polisi telah menangkap 12 orang sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Selain oknum polisi berinisial M, Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap seorang oknum petugas imigrasi berinisial AH, serta 10 tersangka lainnya berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, dan LF.

Atas perbuatannya, hukuman Aipda M diperberat dengan jeratan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan).

’’Kemudian satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama A. Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok,’’ jelasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler