Jaringan Penjual Ganja Online Diciduk Polisi
Cholis Anwar
Rabu, 23 Agustus 2023 01:22:00
Murianews, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YRH (31), warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka ditangkap karena diduga menjual ganja secara online melalui media sosial Instagram.
Bahkan YRH diduga mempunyai modus baru dalam peredaran ganja gali ini, yakni dengan mencampurkan ganja ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko mengungkapkan, kasus ini tergolong baru di Surabaya. Proses perubahan ganja menjadi cairan vape sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
”Ini adalah jenis kasus yang baru terungkap. Sebelumnya, ganja yang dijual biasanya dalam bentuk daun. Kami masih dalam tahap penyelidikan mengenai proses pembuatannya,” ujar Fadillah mengutip Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Tersangka YRH berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (28/7/2023). YRH mengakui membeli liquid vape ganja tersebut dari media sosial dengan harga 1 juta rupiah per botol berisi 30 ml cairan. Ia kemudian membagi cairan dalam botol menjadi 5 bagian dan menjualnya kembali.
”Modusnya adalah ia membeli liquid vape ganja dari media sosial, kemudian membagi menjadi 5 bagian dan menjualnya kembali dengan harga 300.000 rupiah per bagian. Sehingga ia mendapatkan keuntungan sekitar 500.000 rupiah per botol,” ungkap Fadillah.
Selain mengedarkan liquid vape ganja, YRH juga terlibat dalam peredaran ganja kering, pil ekstasi, dan pil koplo. Dari hasil penjualan tersebut, ia berhasil meraih keuntungan sekitar 700.000 rupiah.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus ganja dengan berat total 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 butir pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.
Petugas juga mengamankan 3 cartridge pod liquid ganja yang digunakan untuk vape dan 5 botol isi ulang yang diduga berisi cairan ganja.
Polisi masih terus menginvestigasi asal usul liquid vape ganja ini serta apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Murianews, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YRH (31), warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka ditangkap karena diduga menjual ganja secara online melalui media sosial Instagram.
Bahkan YRH diduga mempunyai modus baru dalam peredaran ganja gali ini, yakni dengan mencampurkan ganja ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko mengungkapkan, kasus ini tergolong baru di Surabaya. Proses perubahan ganja menjadi cairan vape sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
”Ini adalah jenis kasus yang baru terungkap. Sebelumnya, ganja yang dijual biasanya dalam bentuk daun. Kami masih dalam tahap penyelidikan mengenai proses pembuatannya,” ujar Fadillah mengutip Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Tersangka YRH berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (28/7/2023). YRH mengakui membeli liquid vape ganja tersebut dari media sosial dengan harga 1 juta rupiah per botol berisi 30 ml cairan. Ia kemudian membagi cairan dalam botol menjadi 5 bagian dan menjualnya kembali.
”Modusnya adalah ia membeli liquid vape ganja dari media sosial, kemudian membagi menjadi 5 bagian dan menjualnya kembali dengan harga 300.000 rupiah per bagian. Sehingga ia mendapatkan keuntungan sekitar 500.000 rupiah per botol,” ungkap Fadillah.
Selain mengedarkan liquid vape ganja, YRH juga terlibat dalam peredaran ganja kering, pil ekstasi, dan pil koplo. Dari hasil penjualan tersebut, ia berhasil meraih keuntungan sekitar 700.000 rupiah.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus ganja dengan berat total 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 butir pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.
Petugas juga mengamankan 3 cartridge pod liquid ganja yang digunakan untuk vape dan 5 botol isi ulang yang diduga berisi cairan ganja.
Polisi masih terus menginvestigasi asal usul liquid vape ganja ini serta apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.