Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengungkap jika polusi udara menjadi pemicu utama terjadinya sejumlah penyakit pernapasan yang berdampak pada dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Beberapa penyakit yang terkait dengan hal ini antara lain pneumonia atau infeksi paru, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, kanker paru, dan tuberkulosis.

”Dalam enam penyakit yang disebabkan oleh gangguan pernapasan ini, beban BPJS-nya tahun lalu mencapai 10 triliun,” ujar Menkes mengutip Detik.com, Selasa (29/8/2023).

Menkes juga menambahkan, selama tahun 2023, Kemenkes mengamati tren peningkatan beban BPJS terkait penyakit pernapasan, terutama ISPA, asma, dan pneumonia.

Dari berbagai faktor yang dapat memicu penyakit pernapasan, temuan Kemenkes menunjukkan bahwa buruknya polusi udara merupakan faktor paling dominan.

Data dari Kemenkes mencatat bahwa polusi udara berkontribusi pada 37% kasus penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), 32% kasus pneumonia, 28% kasus asma, 13% kasus kanker paru, dan 12% kasus tuberkulosis.

BPJS Kesehatan sendiri memang bertanggung jawab atas biaya pengobatan terkait masalah pernapasan, termasuk akibat dari polusi udara. Jaminan biaya pengobatan akan dicakup selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

”Penyakit yang diakibatkan oleh polusi udara seperti ISPA dan berpotensi mengganggu fungsi tubuh yang memerlukan layanan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis,” ucap Agustian Fardianto (Ardi), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan.

Komentar

Terpopuler