Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan perguruan tinggi atau kampus untuk tidak menyalahgunakan keleluasaan yang diberikan dalam menentukan tugas akhir lulusan selain skripsi.

Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan baru yang memungkinkan perguruan tinggi untuk menentukan tugas akhir mahasiswa selain skripsi, tesis, atau disertasi.

Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh diartikan sebagai kesempatan bagi kampus untuk menjadi sembarangan dalam menerbitkan ijazah tanpa proses yang layak.

”Jadi kami titip kepada masyarakat untuk mengawasi kampus-kampus agar tidak menyalahgunakan keleluasaan ini dan tidak sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadikan pabrik ijazah tanpa proses yang dilalui dan dijaga bersama,” ujar Nizam mengutip Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Nizam menegaskan, aturan baru ini akan disertai dengan pengawasan yang ketat. Pengawasan akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, tim direktorat kelembagaan, dan melalui laporan kegiatan pembelajaran yang tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Selain pengawasan internal, pengawasan eksternal juga akan dilakukan oleh lembaga akreditasi dan melibatkan partisipasi masyarakat.

”Jadi pengawasan akan dilakukan secara eksternal melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling efektif adalah melalui partisipasi masyarakat. Kendalinya ada di akreditasi dan pengawasan,” jelas Nizam.

Nizam menambahkan saat ini, baik perguruan tinggi maupun mahasiswa menyambut baik aturan baru ini. Aturan ini dianggap lebih fleksibel, tidak terlalu mekanistik, dan tidak terlalu kaku dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Namun, terkait implementasinya, Kemendikbudristek memberikan waktu hingga paling lama 2 tahun bagi perguruan tinggi untuk mengadaptasi kebijakan baru ini.

”Aturan ini memberikan batas waktu dalam regulasi. Bagi yang ingin mengimplementasikan dengan cepat, silakan, tapi batas waktunya adalah dua tahun,” ungkap Nizam.

Komentar

Terpopuler