Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kepolisian tidak akan lagi memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi.

Hal ini diumumkan oleh Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis.

Keputusan ini diambil karena penilangan dianggap tidak efektif dalam mengatasi masalah emisi kendaraan.

”Iya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Nurcholish mengutip CNNIndonesia.com, Senin (11/9/2023).

Nurcholis menjelaskan, sebagai alternatifnya, para pengemudi yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis guna memperbaiki kondisi emisi kendaraannya.

Upaya ini diharapkan akan lebih efektif dalam mengurangi tingkat polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah resmi menerapkan sistem tilang uji emisi sejak tanggal 1 September hingga 31 November 2023.

Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, sementara pengendara mobil akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Komentar

Terpopuler