Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengumumkan bahwa sebanyak 54 produk sirop obat telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Dengan ini, BPOM mencatat ada sebanyak 1.108 produk sirop obat yang dihasilkan oleh 102 industri farmasi (IF) yang aman digunakan sesuai dengan aturan pakai yang berlaku.

Dalam pernyataan persnya, BPOM menyatakan,

”Berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli hingga 6 September 2023, terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan,” ungkapnya mengutip Detik.com, Kamis (13/9/2023).

Hingga 6 September 2023, persentase produk sirop obat yang mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah memenuhi ketentuan mencapai 92,2 persen dari total 1.202 produk sirop obat yang menjadi objek verifikasi.

Proses verifikasi ini adalah tahap akhir dalam penanganan kasus sirop obat yang terkait dengan kasus gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) pada anak-anak. Proses ini dimulai sejak 26 Oktober 2022.

BPOM berkomitmen untuk terus memperbarui informasi sehubungan dengan hasil pengawasan terhadap produk sirop obat.

Informasi tersebut akan disampaikan secara bertahap, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta hasil verifikasi pengujian bahan baku dan produk sirop obat.

Badan ini juga berjanji untuk meningkatkan kinerja pengawasannya, baik sebelum maupun setelah produk masuk ke pasar.

Selain itu, BPOM akan terus membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan mereka terhadap sistem mutu produk, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperkuat pengawasan dan penindakan hukum.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler