Eks Dirut PT Pertamina Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Cholis Anwar
Rabu, 20 September 2023 07:57:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahaman eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. Yang bersangkutang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina.
KPK menduga, kebijakan yang diambil oleh Karen selama masa jabatannya merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi selama periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat sebagai Dirut Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014.
”Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Firli mengutip Detik.com, Rabu (20/9/2023).
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada tahun 2012 sebagai upaya untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen Agustiawan kemudian menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Namun, penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut menimbulkan kecurigaan. KPK menduga bahwa keputusan tersebut diambil oleh Karen secara sepihak tanpa dilakukan kajian yang memadai.
”Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan hal tersebut pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Firli.
Selain itu, pelaporan kepada pemerintah dan pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak pernah dilakukan, sehingga tindakan Karen tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Kebijakan yang diambil oleh Karen tersebut mengakibatkan terjadinya oversupply LNG yang tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, seluruh kargo LNG yang dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat harus dijual dengan harga murah di pasar internasional, menyebabkan kerugian negara.
Firli Bahuri menambahkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun atau sekitar USD 140 juta.



