Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Jumlah peserta nonaktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terus meningkat sejak awal tahun ini. Hingga September 2023, tercatat penambahan sekitar 10 juta peserta nonaktif.

Peserta nonaktif dalam program JKN tidak berhak mendapatkan layanan kesehatan saat sakit jika tidak mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan membayar tunggakan. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui skema-skema seperti dicicil atau menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Faktor-faktor yang menyebabkan peserta JKN menjadi nonaktif termasuk keterlambatan pembayaran iuran bulanan, seperti akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), dan keluarnya peserta dari kepesertaan PBI yang tidak diikuti dengan pembayaran mandiri.

Menurut data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pada tahun 2022 terdapat sekitar 44,4 juta peserta nonaktif JKN. Angka ini meningkat menjadi 52,3 juta peserta nonaktif hingga Agustus 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengonfirmasi penambahan sekitar 2 juta peserta nonaktif hanya pada bulan September 2023, sehingga total mencapai sekitar 10 juta peserta nonaktif selama periode Januari-September 2023.

”Penambahan peserta nonaktif ini didominasi oleh segmen PBI (penerima bantuan iuran) dan PD PEMDA,” katanya mengutip Investor.id, Selasa (10/10/2023).

Kebijakan ini merupakan upaya Kemensos dan Pemerintah Daerah dalam mengurangi inclusion error, yaitu masuknya orang tidak miskin atau tidak mampu dalam PBI.

David menegaskan, setiap kali ada peserta yang dinonaktifkan, peserta lain yang layak akan mengisi kuota yang kosong tersebut. Peserta yang masuk ke PBI telah melalui seleksi melalui DTKS Kemensos.

Saat ini, terdapat 96,8 juta kuota untuk segmen PBI dari pemerintah pusat, yang kurang dari target 111 juta peserta PBI sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024.

Pemerintah pusat dan daerah kini semakin penting untuk bekerja sama dalam mencapai target cakupan peserta JKN yang semakin tinggi. Target mencapai 98% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) meninggalkan waktu satu tahun lagi.

Komentar