Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Makmakah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait dengan batas usia maksimal 70 tahun untuk Calon Presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono. Gugatan itu terkait dengan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Menyatakan Permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU7/2027 tidak dapat diterima,” kata Usman membacakan amar putusan, Senin (23/10/2023).
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga menyatakan menolak permohonan para pemohon.
”Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Usman.
Selain perkara 107/PUU-XXI/2023, MK juga akan memutus perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan permohonan meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Kemudian perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu yang meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.



