Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023).

Bahkan semua berkas yang dibutuhkan, telah diserahkan langsung oleh Prabowo Subianto ke Ketua KPU Hasyim Asyari yang disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta para ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIM.

Usai penyerahan berkas itu, Prabowo mengaku siap mengikuti seluruh proses yang berjalan selama proses pemilu 2024.

”Setelah ini kami akan ikuti semua proses,” kata Prabowo di hadapan hadirin.

Dia juga menegaskan komitmennya untuk bersaing dalam Pilpres 2024 dengan membawa program, visi, dan strategi untuk melanjutkan pembangunan Indonesia dan menjadikan negara ini lebih maju dan sejahtera.

Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dan membantu membawanya hingga tahap pendaftaran ini.

Setelah pendaftaran, pasangan Prabowo-Gibran dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada tanggal 26 Oktober 2023.

Selain itu, KPU RI juga akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diserahkan.

Jika terdapat dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, bakal capres-cawapres dan tim mereka diberi waktu untuk menyerahkan dokumen perbaikan mulai tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Dokumen perbaikan akan diperiksa kembali oleh KPU RI hingga tanggal 2 November 2023, dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 November 2023.

Jika pada tahap tersebut bakal capres-cawapres masih belum memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan batas waktu hingga tanggal 8 November 2023.

Calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan verifikasi dokumen persyaratan mereka hingga tanggal 12 November 2023 oleh KPU RI.

Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan secara resmi pasangan capres-cawapres pada tanggal 13 November 2023 dan melakukan pengundian nomor urut mereka keesokan harinya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler