Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Sebut Gibran Lakukan Pembangkangan
Cholis Anwar
Sabtu, 28 Oktober 2023 13:25:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ahmad Basarah mengatakan jika keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden Prabowo Subianto adalah bentuk pembangkangan.
Hal ini karena Gibran sebagai kader PDIP telah melanggar aturan partai dan etika politik. Seharusnya, lanjut Basarah, setiap anggota partai harus mematuhi aturan dalam berorganisasi. Terlebih, Gibran sebagai kader PDIP telah mendapatkan mandat untuk menjadi Wali Kota Solo.
”Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of the game kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Basarah.
Basarah juga menekankan jika Gibran seharusnya tetap mendukung pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung oleh PDIP saat ini, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Menurutnya, keputusan tersebut telah diambil oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutuskan siapa yang akan diusung oleh partai.
”Maka ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres, seluruh selera orde partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan mensukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu,” tegas Basarah.



