Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam sebuah konferensi pers di Kejagung, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Achanul Qosasi sebagai tersangka.  

”Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya mengutip Detik.com, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi menjelaskan, Achsanul menerima dana sebesar Rp 40 miliar yang terkait dengan proyek BTS. Uang tersebut diduga diterima oleh Achsanul dalam sebuah pertemuan di Hotel Grand Hyatt pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB.

Uang tersebut diduga diterima dari seseorang yang disebut sebagai IH, melalui perantara WP dan SR.

Kuntadi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hubungan uang tersebut dengan kasus ini.

Achsanul dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler