Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MK terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Palguna, hal tersebut bukan merupakan ranah dan kewenangan MKMK. Kewenangan MKMK terbatas pada masalah etika yang melibatkan hakim konstitusi. Hal ini termasuk penjatuhan sanksi etik terhadap hakim jika mereka terbukti melanggar pedoman perilaku hakim.

”MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Palguna.

Ia menjelaskan, MKMK hanya memiliki kewenangan dalam ranah etika dan tidak memiliki hak untuk mencampuri atau membatalkan putusan MK. Menurut Undang-Undang MK Pasal 7, putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Namun, jika MKMK memiliki rekomendasi baru dalam ranah etika yang berdampak pada putusan MK Nomor 90/2023, maka rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pasal 60 UU MK menjelaskan bahwa UU yang pernah diuji tidak dapat diuji kembali, kecuali jika alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda.

MKMK saat ini sedang menyelidiki pelanggaran kode etik oleh para hakim, termasuk Anwar Usman, terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Kasus ini bermula saat para hakim MK mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan MK membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Gibran juga merupakan keponakan Anwar Usman yang merupakan salah satu hakim MK yang terlibat dalam putusan tersebut.

Komentar