Murianews, Jakarta – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, (2/11/2023).
Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan beberapa waktu sebelumnya. Itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengungkapkan, Wadiduddin Adams bakal diperiksa secara khusus. Sebab, Wahid merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK. Itu dilakukan untuk memenuhi keadilan.
”Ya Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita periksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus,” katanya dikutip dari SinPo.id.
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang perdana soal dugaan pelanggaran etik pada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan itu, MKMK menghadirkan para pelapor.
Diketahui Anwar Usman dilaporkan Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan perwakilan 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait dugaan pelanggaran etik.
Selain itu, CALS melaporkan Anwar Usman karna diduga memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Bacawapres pendamping Prabowo Subianto.
”Putusan tersebut mengubah syarat usia capres-cawapres yang akhirnya membuka kesempatan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Diketahui, Gibran adalah keponakan dari Anwar,” ujar Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda.



