Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres terbuka lebar usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mahasiswa UNS Surakarta.

Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belakangan terakhir santer dikabarkan akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Gibran pun buka suara mengenai hal ini. Gibran mengatakan jika ia akan mengambil sikap setelah berkonsultasi dengan para petinggi PDIP. Termasuk dengan Sekjen PDIP hasto Kristiyanto.

Gibran sendiri dijadwalkan memenuhi panggilan PDIP Rabu (17/10/2023) besok.

“Saya akan bertemu empat mata dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu besok,” kata Gibran Rakabuming Raka, dikutip dari Timlo, Selasa (17/10/2023).

Termasuk terkait pinangan dari pihak Prabowo Subianto yang ingin menjadikannya sebagai cawapres. Gibran menyatakan juga akan melaporkan hal itu ke DPP PDIP.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menyebut, terkait dirinya maju atau tidak sebagai cawapres, harus didiksuiskan secara matang. Karena menurut dia, keputusan itu tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut banyak pihak.

”Tunggu besok ya, ini (mendaftar cawapres) bukan masalah pribadi saya, jadi kita harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu. Kita lihat hasil diskusi dengan partai (PDIP) besok,” tegasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Ini merupakan hasil putusan atas gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Sidang putusan digelar Senin (16/10/2023).

Mahasiswa UNS itu menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kepala daerah yang inspiratif dalam gugatannya.

Ia memohon agar mahkamah mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Putusan ini berbeda dengan tiga putusan gugatan sebelumnya soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan gabungan kepala daerah. Dalam tiga gugatan ini MK secara tegas menolak.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler