Putusan MK Bikin Peluang Gibran Jadi Cawapres Makin Lebar
Ali Muntoha
Senin, 16 Oktober 2023 17:57:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (16/10/2023) sore, mengabulkan gugatan mahasiswa UNS Surakarta terkait usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK ini membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres semakin terbuka lebar.
Putusan yang dikabulkan MK ini merupakan gugatan dari mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hasil putusan MK ini menurut Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendara memang cukup mengejutkan. Apalagi sebelumnya di hari yang sama MK menolak tiga gugatan soal batas usia capres-cawapres.
”Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan. Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," kata Yusril dikutip dari Detik.com.
Yusril menilai dalam putusan MK itu berarti orang yang belum berusia 40 tahun, namun pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capres-cwapres.
Oleh karenanya menurut dia, peluang Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju pilpres sebagai cawapres sudah terbuka.
”Dengan diktum putusan (MK) seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," ujar Yusril.
Diketahui usia Gibran saat ini baru 36 tahun, dan saat ini ia masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik kerasa putusan MK tersebut. Putusan MK itu dinilainya hanya memberi kesempatan atau karpet merah kepada Gibran untuk maju pilpres.
”MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi ’Mahkamah Keluarga’ yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," ujarnya dikutip dari kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya dalam persidangan di hari yang sama, MK menolak tegas gugatan soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan gabungan sejumlah kepala daerah.
MK dalam pertimbangannya menyatakan jika permohonan Partai Garuda dan gabungan kepala daerah berbeda dengan permohonan mahasiswa UNS itu.
Perbedaanya ada pada pasal yang dimohonkan untuk diuji. Terutama terkait frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hakim MK menilai jika jabatan sebagai penyelenggara negara bisa didapatkan dengan cara ditunjuk atau diangkat maupun dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan jabatan kepala daerah, yang hanya melewati proses pemilihan umum.
”…yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
Sebelumnya MK menyebut tidak bisa memberi batasan pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk bisa dikonversi menjadi syarat capres-cawapres.
Gibran sendiri dalam beberapa waktu terakhir santer dikabarkan akan jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Parpol pengusung Prabowo dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyebut Gibran masuk dalam empat nama yang dipertimbangkan sebagai cawapres.



