Menkes Beri Santunan Pasien Gagal Ginjal Akut Senilai Rp 17,52 M
Cholis Anwar
Selasa, 7 November 2023 18:49:00
Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah akan memberikan bantuan atau santunan senilai 17,52 miliar rupiah kepada pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Namun, Menkes menjelaskan jika lembaganya itu hanya berwenang dalam proses pembiayaan, bukan dalam penyediaan santunan.
”Santunan tidak dapat kita keluarkan, karena Kemenkes hanya memiliki kewenangan dalam pembiayaan. Santunan merupakan wewenang dari kementerian lain,” ungkap Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, dalam rapat terdahulu, sudah ada persetujuan bahwa santunan akan diberikan oleh pemerintah, dan dana tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Saat ini anggaran untuk santunan tersebut seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah. Kemensos telah menyelesaikan verifikasi data ahli waris atau penderita GGAPA.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kemenkes, sebanyak 326 pasien GGAPA akan menerima santunan tersebut. Rinciannya, 204 pasien yang meninggal akan menerima santunan sebesar 50 juta rupiah per orang, dengan total 10,2 miliar rupiah.
Sementara itu, 122 pasien yang telah sembuh akan menerima santunan sebesar 60 juta rupiah per orang, yang terdiri dari 50 juta rupiah bantuan dan 10 juta rupiah untuk pembiayaan obat.
Total biaya santunan untuk pasien yang sembuh mencapai 7,32 miliar rupiah. Semua biaya pelayanan kesehatan GGAPA ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
”Kementerian tersebut (Kemensos) telah menyelesaikan verifikasi dan data sudah harusnya dapat segera dimasukkan dan mereka akan menyusun petunjuk teknis (juknis). Jadi, saat ini Kemenkes berupaya untuk mendesak kementerian lain agar segera merilis juknisnya,” jelas Budi Gunadi Sadikin.



