Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan alasan di balik keputusan pihaknya hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa memberhentikannya secara tidak hormat dari hakim konstitusi.

Menurut Jimly, jika Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada potensi Anwar akan mengajukan banding, sesuai dengan ketentuan yang ada.

”Sebagaimana ditentukan dalam PMK (Peraturan MK), pemberhentian tidak hormat dari anggota itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK. Dengan adanya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat, maka hal ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian terkait pemberhentian Anwar.

”Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.

Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK, dan Jimly mengklarifikasikan bahwa putusan tersebut berlaku sejak pembacaan.

”Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” jelas Jimly.

Jimly juga berharap agar putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, karena proses ini telah diatur secara resmi berdasarkan undang-undang dan implementasinya diatur dalam PMK.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler