Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Putusan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

”Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).

Atas pelanggaran itu, Anwar Usman pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

”Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Putusan ini diambil setelah adanya laporan dari berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK menjelaskan dalam pembacaan putusan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. MKMK menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, pembatalan, koreksi, atau peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut, yang mengubah syarat usia capres-cawapres, memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler