Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) selama masa pandemi Covid-19. Budi memastikan jika kejadian tersebut tidak terjadi selama masa jabatannya.

”Kejadian tersebut memang terjadi di awal-awal, sebelum saya menjabat. Saya sudah mempelajarinya sebelum saya menjabat, bahwa ada pembelian-pembelian yang harus dilakukan dengan cepat di awal, sehingga mungkin harga-harganya tidak sesuai atau berbeda,” ungkap Budi mengutip Detik.com, Minggu (12/11/2023).

Menkes menegaskan jika instansinya akan sepenuhnya mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih lanjut, ia mengakui jika temuan kerugian akibat dugaan korupsi APD mencapai sekitar Rp 3 triliun.

”Saya sudah meminta, posisi saya di Kementerian Kesehatan, kita mendukung semua langkah penegakan hukum itu. Ada saat-saat di mana kita harus mengambil keputusan cepat, tapi saya juga mengatakan bahwa semua keputusan cepat itu harus sesuai, tidak boleh ada yang tidak sesuai,” tegas Budi.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 telah berlangsung sejak tahun 2020. KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut yang melibatkan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun.

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan merilis nama tersangka setelah proses penyidikan cukup matang. Sementara itu, beberapa pihak, termasuk Budi Sylvana, Satrio Wibowo, Ahmad Taufik, A Isdar Yusuf, dan Harmensyah, telah dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler