Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja mengungkap hasil pemeriksaan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023. Dalam laporan tersebut, terdapat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mencakup LHP Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Hasil pemeriksaan ini mengungkap 9.261 temuan, termasuk kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E), dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 18,19 triliun.

Selama proses pemeriksaan, entitas terkait telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset senilai Rp 852,82 miliar.

Ketua BPK, Isma Yatun mengatakan, pentingnya optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Pemerintah dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan terhadap mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance.

IHPS I Tahun 2023 mencakup 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat, termasuk Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ada juga pemeriksaan terhadap 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan 33 opini WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW).

BPK juga memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. Hasil pemeriksaan kinerja mengungkapkan beberapa permasalahan, termasuk rendahnya kemajuan proyek Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berpotensi kekurangan pasokan.

Dalam PDTT, terdapat pemeriksaan atas 11 BUMN atau anak perusahaannya, dengan temuan signifikan seperti pemberian uang muka perjanjian jual beli gas (PJBG) tanpa mitigasi risiko yang memadai. Selain itu, tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler