Mulai 1 Januari Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar, Begini Caranya
Cholis Anwar
Rabu, 20 Desember 2023 18:24:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengumumkan aturan baru terkait pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg), yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Pembelian tabung gas elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdata.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendorong pendistribusian elpiji 3 kg dengan tepat sasaran, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Peraturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sasaran pengguna elpiji 3 kg termasuk rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, masyarakat yang belum terdaftar diharapkan mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Proses pendaftaran ini melibatkan penginputan data ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.
Tutuka menegaskan keamanan data pribadi konsumen terjamin, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Masyarakat tidak perlu khawatir, dan proses pendaftaran dianggap mudah, cepat, dan aman. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP dan KK.
Selain itu, masyarakat dapat memeriksa status pendaftaran mereka di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.
Masyarakat yang masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
”Pendistribusian elpiji tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat elpiji tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015,” tutup Tutuka.



