Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kg yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Warga yang akan membeli gas elpiji, terlebih dahulu namanya harus terdaftar dalam sistem yang sudah disingkronisasi melalui pangkalan resmi.  

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Dengan cara ini, diharapkan besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau yang benar-benar membutuhkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas elpiji 3 kg.

Proses pendaftaran hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan dapat dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi.

”Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” jelas Tutuka, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023).

Tutuka menekankan, proses pendaftaran tidak hanya mudah dan cepat, tetapi juga aman. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di aplikasi resmi Pertamina akan terlindungi sesuai dengan undang-undang perlindungan data pribadi.

Data hingga November 2023 menunjukkan bahwa sekitar 27,8 juta pengguna elpiji 3 kg telah melakukan transaksi melalui aplikasi Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan pendataan, pemerintah mendorong pengguna elpiji 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Proses pendataan pengguna elpiji 3 kg dilakukan sebagai langkah awal dalam transformasi ini, yang dimulai pada 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Pendataan ini sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler