Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Cholis Anwar
Jumat, 29 Desember 2023 08:46:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman ini disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 28 Desember 2023.
”Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,” kata Ari Dwipayana mengutip Kompas.com, Kamis (29/12/2023).
Keputusan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima pada 22 Desember 2023 dan merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri karena terbukti melanggar etika dalam kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli diwajibkan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
”Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” jelas Ari Dwipayana.



