Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

”Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di PN Jakarta Timur mengutip Detik.com, Senin (8/1/2024).

Hakim juga mengumumkan keputusan untuk membebaskan Haris Azhar dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Selain itu, nama baik Haris Azhar juga direhabilitasi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan jaksa mengarah pada pidana penjara selama 4 tahun.

Kasus ini bermula dari unggahan podcast berjudul ”Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam” di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam podcast tersebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui informasi terkait kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang ”Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Jaksa menilai bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.

Namun, hakim pada sidang ini menyimpulkan sebaliknya, bahwa dakwaan tidak dapat terbukti secara sah dan meyakinkan.

Komentar

Terpopuler