KPK Kantongi Dokumen Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia
Cholis Anwar
Rabu, 17 Januari 2024 04:59:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jika mereka telah menerima dokumen terkait kasus suap perusahaan Jerman SAP SE kepada sejumlah pejabat di Indonesia dari pihak Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dokumen-dokumen tersebut diperoleh melalui Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Meskipun sifatnya masih umum, dokumen tersebut mencakup persetujuan perjanjian penundaan penuntutan dan perintah dari Securities and Exchange Commission (SEC). SEC atau Bursa Efek Amerika Serikat juga turut mengusut kecurangan bisnis perusahaan Jerman SAP.
”Kasus suap perusahaan Jerman SAP ke pejabat Indonesia dan sejumlah negara lain tidak hanya ditangani oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman AS,” kata Alexander Marwata mengutip Suara.com, Rabu (17/1/2024).
Alexander menyebut, SEC juga memberikan perintah terkait SAP, dan dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan dan persidangan. FBI dijadwalkan akan mengirimkan dokumen-dokumen yang lebih detail terkait perkara suap SAP ke pejabat di Indonesia.
Perusahaan Jerman SAP sebelumnya didenda sebesar 220 juta dolar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC. Denda tersebut terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Alex mengungkapkan KPK akan menggunakan mekanisme mutual legal assistance (MLA) untuk menyelidiki perkara ini. MLA merupakan sistem kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara.
”Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan,” tambahnya.



