Pilpres 2024
Mahfud MD Nyatakan Kesiapannya untuk Mundur dari Menko Polhukam
Cholis Anwar
Selasa, 23 Januari 2024 21:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (menko Polhukam). Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara ”Tabrak Prof”" di Semarang pada Selasa (23/1/2024).
Mahfud MD juga membenarkan pernyataan calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang sebelumnya mengungkapkan jika Mahfud akan segera mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.
”Tolong dengarkan baik-baik. Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik itu kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal. Bahwa saya pada saat yang tepat nanti akan mengajukan pengunduran diri baik-baik,” kata Mahfud mengutip Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Mahfud juga menyatakan, sejak awal dia tidak mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam karena tidak ada larangan yang mengharuskannya melakukannya. Dia juga menegaskan tidak pernah menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya sebagai Menko Polhukam untuk kepentingan kampanye.
”Tinggal tunggu momentum, karena masih ada tugas negara yang harus saya jaga,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah berdiskusi dengan Mahfud MD mengenai pentingnya mundur dari posisi menteri untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul jika seorang capres atau cawapres tetap menjabat dalam jabatan publik setingkat menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.



