Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak dalam pilpres 2024.

Jokowi menegaskan, izin bagi seorang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam pemilu telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Orang nomor satu di Indonesia itu pun menekankan bahwa pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) mengenai hak presiden untuk memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

”UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Presiden Jokowi bahkan membawa karton putih besar yang berisi aturan UU yang dia jelaskan. Dia menyoroti pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa kampanye dan pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan, termasuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

”Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.

Jokowi juga mengingatkan, presiden dan menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga memiliki hak untuk berpolitik. Namun, dia menegaskan selama kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

”Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler