Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Diminta Cabut Pernyataannya
Zulkifli Fahmi
Kamis, 25 Januari 2024 16:15:00
Murianews, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh kampanye mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Kali ini datang dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Anggota CALS yang terdiri dari sejumlah pembelajar serta pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara meminta agar Jokowi mencabut pernyataannya itu.
”Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden,” demikian bunyi desakan CALS seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (25/1/2025).
CALS juga meminta Jokowi menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya. Sebab, yang dilakukan selama ini telah berdampak dan menguntungkan pasangan calon presiden.
Selain itu, CALS meminta Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan menelaah serta memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat tersistematis (TSM).
”Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum,” tulis CALS.
CALS juga mewanti-wanti Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mulai menelaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti.
”Dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini,” tulis CALS.
CALS mendesak DPR RI untuk menginvestigasi keterlibatan presiden dan penggunaan kekuasaannya dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024 lewat hak interpelasi dan hak angketnya.
”DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024,” katanya.
CALS mengimbau agar seluruh penyelenggara negara tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik dalam konteks Pemilu 2024 ini.
”Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hati ini,” ujarnya.



