Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye menuai kritik dari berbagai pihak.

Menanggapi itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan Jokowi saat di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024) lalu itu.

Ia menyebut, pernyataan Jokowi disampaikan dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses. Jokowi pun merespons pertanyaan itu dengan menjelaskan aturan berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.

”Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” jelasnya dikutip dari Sindonews.com, Kamis (25/1/2024).

Ari mengungkapkan dalam aturannya, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi presiden maupun menteri saat berkampanye. Di antaranya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Namun, Ari memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Presiden atau menteri yang berkampanye pun harus cuti di luar tanggungan negara.

”Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024. Itu diungkapkannya saat penyerahan pesawat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

”Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Airmen TV Dispenau.

Di kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan, meski dibolehkan berkampanye atau memihak, menggunakan fasilitas negara saat berkampanye tidak diperbolehkan.

”Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler