Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, untuk mundur secara sukarela dari kontestasi Pilpres 2024.

Desakan ini muncul karena proses pencalonan mereka dinilai melanggar etika, terutama terkait dua putusan pelanggaran etik.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, proses pencalonan Prabowo-Gibran memenuhi syarat untuk dibatalkan, mengacu pada dua putusan pelanggaran etik yang terkait dengan pencalonan mereka.

Menurut Todung, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua MK, Anwar Usman, menjadi salah satu dasar desakan ini. Anwar Usman dihukum karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Kemudian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

”Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini, ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum,” ujar Todung seperti dilansir Detik.com, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, terdapat konsekuensi yang harus diambil atas dua putusan yang melanggar kode etik ini. Mereka seharusnya mundur secara sukarela karena pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Todung menegaskan bahwa proses Pemilu 2024 ini memiliki potensi besar untuk melanggar etika dan hukum. Potensi tersebut dapat membahayakan integritas dalam perhelatan politik, baik pemilihan umum maupun pilpres.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler