Eks Dirut Bank Jateng dan GP Dilaporkan ke KPK Soal Gratifikasi
Cholis Anwar
Selasa, 5 Maret 2024 11:46:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Periode 2014-2023 yang berinisial S dan Mantan Gubernur Jawa Tengah berinisal GP dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW). Laporan tersebut diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada beberapa bukti yang sudah dilampirkan dalam laporan yang dilayangkan ke KPK tersebut. Sementara modus dalam gratifikasi tersebut adalah terkait cashback.
”IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, jumlah cashback tersebut jumlahnya diperkirakan mencapai 16 persen dari premi. Dari 16 persen itu kemudian dialokasikan untuk tiga pihak.
”Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.
Sugeng menduga bahwa pemegang saham pengendali Bank Jateng pada periode tersebut adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dugaan perbuatan ini dilaporkan terjadi dalam kurun waktu 2014-2023 dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.
”Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” ucap Sugeng.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh IPW.
”Kami cek dulu,” ucap Ali Fikri terkait laporan IPW terhadap eks Dirut Bank Jateng dan GP terkait dugaan gratifikasi.



