Kasus Korupsi Perjalanan Dinas KPK: Satu Pegawai Dipecat
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 24 Februari 2024 11:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Status kasus korupsi perjalanan dinas KPK telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Terduga pelaku berinisial NAR pun telah disanksi hukuman pemecatan.
Sanksi pemecatan diberikan Inspektorat KPK sementara, Dewan Pengawas KPK memberikannya sanksi secara etik.
NAR diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Manipulasi yang diduga dilakukannya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam agenda itu disepakati, status kasus naik ke penyidikan.
Melansir dari Suara.com, Sabtu (24/2/2024), Ali Fikri tak menyebutkan detail terkait status terduga pelaku, NAR. Namun, ia menyebut statusnya masih dalam proses di deputi penindakan KPK.
”Ketika proses penyidikan disepakati dalam forum ekspose, tidak serta merta, hari berikutnya bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum, tidak bisa, kata Ali.
Ia kemudian menjelaskan, proses penyidikan dan penetapan status NAR dilakukan melalui adiministrasi lebih dulu. Mulai dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKPTK) hingga perintah penyidikan.
”Tetapi harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan,” sambungnya.
Ali Fikri memastikan status NAR akan diumumkan KPK secara resmi. Kronologi perkara dari kasus korupsi perjalanan dinas di KPK juga bakal diumumkan bersamaan dengan itu.
”Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” kata Ali.



