Murianews, Jakarta – Tampilan grafik perolehan suara peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba sudah tidak ada lagi. Warga yang hendak mengetahui suara masing-masing calon melalui laman pemilu2024.kpu.go.id sudah tidak bisa.
Dalam tampilan Sirekap, hanya terdapat foto formulir C plano di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia. Namun, tidak ada rekapitulasi yang ditampilkan pada aplikasi tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, kebijakan untuk menghilanglkan grafik perolehan suara calon di aplikasi Sirekap ini didasari oleh keinginan KPU untuk hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah rekapitulasi dilakukan di PPK dan KPU kabupaten/kota.
Dia juga mengatakan, fungsi utama Sirekap adalah untuk publikasi foto dan formulir model C hasil plano. Menurutnya, formulir model C hasil plano merupakan bukti otentik yang disaksikan oleh saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.
”Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya mengutip Detik.com, Rabu (6/3/2024).
Karena itu, dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri termasuk kebijakan yang hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano saja.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari polemik dalam ruang publik terkait akurasi data yang ditampilkan.
Dengan menampilkan bukti otentik langsung dari TPS, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi yang lebih tinggi terkait hasil perolehan suara dalam Pemilu 2024.



